SEMARANG I RAKYATBERSUARA – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak asasi perempuan dan anak melalui pelantikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO), Senin (12/1/2026).
Upacara serah terima jabatan dan pelantikan yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo berlangsung khidmat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Jabatan strategis ini kini diemban oleh Kombes Pol Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengukuhan Ditres PPA dan PPO merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum yang berperspektif perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Direktorat Reserse PPA dan PPO memiliki tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kejahatan seksual, eksploitasi, serta tindak pidana perdagangan orang," ungkap Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, Direktorat ini juga mengedepankan pendekatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban. Ia menjelaskan bahwa fungsi Ditres PPA dan PPO tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga mencakup perlindungan, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait, lembaga PPA, hingga unsur masyarakat.
"Tujuannya, memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial," jelasnya.
Menurutnya, pelantikan ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Jateng dalam menempatkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas utama penegakan hukum. Polda Jateng juga berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Kombes Pol Artanto menambahkan, keberadaan Ditres PPA dan PPO diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
