PAPUA I RAKYATBERSUARA– Ikatan Wartawan Online (IWO) menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait kasus intimidasi.

Kasus tersebut menimpa empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 3–4 Oktober 2025. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepolisian, termasuk Kasatreskrim Polres Mimika.  

Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan dari berbagai media online di seluruh Indonesia, IWO menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM menjadi pengingat penting bagi semua pihak, profesi wartawan adalah pekerja hak asasi manusia (HAM), sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech.  

Kasus intimidasi ini bermula dari pemberitaan demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, oleh kelompok masyarakat GMPKK yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.

Atas pemberitaan tersebut, wartawan papuanewsonline.com dipanggil dan mengalami perlakuan intimidatif, termasuk kekerasan verbal, fisik, serta perampasan sewenang-wenang oleh Kasatreskrim Mimika, AKP Rian Oktarian, beserta anggotanya.  

Komnas HAM dalam rekomendasinya menegaskan:  “Sdr. Ifo Rahabav, Sdr. Jidan Mu’tashim A., Sdr. Abim Abdul Khohar, dan Sdr. Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi dan pemanggilan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika dan anggotanya," terangnya, Jumat (9/1/2026).”  

Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan penuh kepada keempat wartawan tersebut, termasuk pemulihan psikis, rehabilitasi psikologis, dan dukungan psikososial. 

"Selain itu, Kapolda Papua Tengah juga kami minta mengawasi penegakan hukum internal oleh Tim Propam agar korban memperoleh keadilan," tegasnya. 

Sementara itu, Sekjen IWO, Telly Nathalia, menegaskan, rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah, menjadi sebuah pengingat kepada semua pemangku kepentingan untuk memperlakukan wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanannya sebagai pekerja HAM.