JAKARTA I RAKYATBERSUARA.NET– Polemik di media sosial soal KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ramai disebut bisa mempidanakan kritik terhadap pejabat. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan tersebut.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2026).
