JAKARTA I RAKYATBERSUARA.NET– Polemik di media sosial soal KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ramai disebut bisa mempidanakan kritik terhadap pejabat. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan tersebut.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2026).
Menurut Yusril, yang bisa dipidana hanyalah penghinaan, bukan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru, yang bahkan termasuk delik aduan. Artinya, penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dihina.