BOGOR I RAKYATBERSUARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang tahun ini dialokasikan sebesar Rp1,5 miliar per desa. 

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan dana digunakan sesuai prosedur dan peruntukannya.  

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pendekatan ganda dalam pengawasan.

“Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi, ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Denny kepada wartawan dilansir detik, belum lama ini.  

Dana desa tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp1 miliar.

"Fokus penggunaan dana adalah untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, jelasnya.

Denny juga menyebutkan bahwa Kejari akan melakukan asistensi dalam pelaksanaan program agar tidak terjadi penyimpangan. 

"Salah satu metode yang digunakan adalah pemanfaatan aplikasi digital untuk memantau alur penggunaan dana secara transparan," paparnya.

Langkah ini mendapat perhatian publik setelah beberapa proyek infrastruktur desa sebelumnya dilaporkan mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi.