JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 9 Januari 2026, BNN RI berhasil mengungkap Clandestine Laboratory Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (Tembakau Sintetis) yang beroperasi di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten.  

Dalam operasi tersebut, tim gabungan BNN RI mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, bahan kimia, dan peralatan laboratorium.  

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Dit P2, Dit Intel, dan Dit Dakjar BNN RI, serta dukungan informasi dari masyarakat. Tim lapangan melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," jelas Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam keterangan persnya, Sabtu (10/1/2026). 

Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama dua bulan terakhir. Tiga pelaku yang diamankan, diantanya ZD (pelaku utama sekaligus koki produksi), FH (tester hasil produksi)  dan Fir (kurir).

"Dalam interogasi, para pelaku mengaku memperoleh bahan prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat laboratorium melalui pembelian online. Kasus ini akan terus dikembangkan dan diproses sesuai hukum di kantor BNN RI," paparnya.  

Saat ini, lara pelaku dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda kategori V sebesar Rp 500.000.000.  

Dari pengungkapan kasus ini, BNN RI menegaskan keberhasilannya dalam menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman narkotika.  

"BNN RI akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan masa depan bangsa," tukasnya.  

Sumber: PP IWO/Tell