JAKARTA I RAKYATBERSUARA— Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan memutuskan akses sementara terhadap aplikasi Grok, menyusul maraknya konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial yang meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga dari ancaman serius di ruang digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2016).
Lebih lanjut, Meutya Hafid menekankan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara. Selain itu, kementerian juga telah memanggil Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
"Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman, bermartabat, dan bebas dari eksploitasi teknologi yang merugikan masyarakat," tukasnya. (tly/A)
