JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai konferensi pers Kapuspen TNI pada Rabu malam (25/3) gagal menjawab substansi utama terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam siaran persnya, TAUD menegaskan bahwa pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI tidak bisa dianggap sebagai bentuk akuntabilitas atas dugaan operasi terorganisir yang melibatkan unsur intelijen militer.
“Pencopotan jabatan tanpa proses hukum pidana justru berpotensi memperkuat praktik impunitas,” tegas pernyataan tersebut.
TAUD mengungkap dugaan keterlibatan belasan pelaku dalam percobaan pembunuhan ini, jauh lebih banyak dari empat orang yang disebut Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai rantai komando dan perintah di tubuh TNI.
Organisasi advokasi ini juga menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus tersebut. Berdasarkan Pasal 65 UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
“Peristiwa ini terjadi di ruang sipil, sehingga tidak ada dasar sah untuk dialihkan ke yurisdiksi militer,” tulis TAUD.
Melalui siaran pers, TAUD mendesak Presiden, diantaranya:
- Membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
- Menjamin perkara ditangani di peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.