JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Amnesty International Indonesia mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Kabupaten Pati dan santri di Kabupaten Bogor.  

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan fenomena gunung es yang mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.  

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan, dan masa depan korban. Negara tidak boleh tinggal diam. Pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).  

Kritik atas Lambannya Aparat

Amnesty menyesalkan respons aparat yang dinilai lamban, terutama dalam kasus Pati. Tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal, sebuah penundaan yang memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.  

"Penegakan hukum, harus berpihak pada korban, bebas dari bias, dan dilakukan secara cepat serta sensitif," tegasnya. 

Kepolisian diminta mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas, termasuk pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi, dan dukungan psikologis.  

Pola Relasi Kuasa di Pesantren

Kasus di Bogor memperlihatkan pola relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan santri. Amnesty menilai hal ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama.