BIAK I RAKYATBERSUARA— Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan penggeledahan di Kantor DPRK Kabupaten Supiori terkait dugaan korupsi dana reses tahun anggaran 2023.
Plh Kejari Biak, Kusufi Esti Radliani, melalui Kasi Intel Boby Herlambang, membenarkan penggeledahan tersebut bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi penyaluran tunjangan dan pelaksanaan kegiatan reses DPRK Supiori.
“Benar, pada Rabu 13 Mei, Tim Pidsus Kejari Biak yang dipimpin Kasi Pidsus Putu Deniel Pradipta Intaran bersama Syamsul Mardi melakukan serangkaian penggeledahan di kantor DPRK Supiori,” ujar Boby dalam siaran pers, Kamis (14/5).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/R.1.12/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, serta surat perintah penggeledahan Nomor: PRIN-01/R.1.12/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026.
"Tindakan ini juga mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Biak Nomor: 1/Pid.B.Geledah/2026PN Biak tanggal 11 Mei 2026," katanya.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (13/5) pukul 13.00–19.00 WIT di Kantor Sekretariat DPRK Supiori. Dari lokasi, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang kini disita untuk kepentingan proses hukum.
“Proses perhitungan kerugian negara masih berjalan. Dalam waktu dekat, melalui hasil ekspose, Kejari Biak Numfor akan mengumumkan tersangka kepada publik,” tegas Boby.