JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi proyek sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek yang menelan anggaran Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal itu diduga sarat manipulasi dan berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa temuan ICW menunjukkan adanya praktik yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program sertifikasi halal.
“Analisis ICW menemukan empat persoalan utama: tidak adanya dasar hukum, pemecahan paket pengadaan, praktik pinjam bendera, dan dugaan mark up harga. Potensi kerugian negara mencapai Rp49,56 miliar,” ujar Wana dikutim forum keadilan, Sabtu (10/5/2026).
ICW menilai praktik ini berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan 3, serta mendesak KPK segera melakukan penyelidikan. Dua pihak dilaporkan: Kepala BGN berinisial DH dan PT BKI (Persero) sebagai penyedia.
“Kasus ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan indikasi korupsi sistematis. KPK harus segera bertindak agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap program sertifikasi halal,” tegas Wana.
Temuan ICW yang Disorot
- Tanpa dasar hukum: Pengadaan dilakukan oleh BGN, padahal sesuai aturan seharusnya oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Pemecahan paket pengadaan: Empat paket dengan penyedia dan lokasi sama diduga sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme tender terbuka.