BANDUNG I RAKYATBERSUARA– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Kebijakan ini memperluas cakupan wilayah dan sektor usaha dibandingkan aturan sebelumnya.  

Jika pada tahun lalu hanya 12 daerah yang memiliki UMSK, kini jumlahnya bertambah menjadi 17 kabupaten/kota. Lima daerah baru yang masuk skema UMSK 2026 adalah Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.  

Daerah yang sebelumnya sudah tercakup tetap dipertahankan, di antaranya Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cirebon.  

Tak hanya wilayah, cakupan sektor usaha juga meningkat tajam. Dari sebelumnya 51 sektor, kini menjadi 122 sektor usaha berdasarkan klasifikasi KBLI. Artinya, ada tambahan 71 sektor baru yang diatur dalam UMSK 2026.  

Meski cakupan bertambah, kebijakan ini belum sepenuhnya memenuhi tuntutan serikat pekerja. Kabupaten Garut serta Kota Bogor–Sukabumi masih tidak masuk dalam daftar penerima UMSK 2026, padahal buruh sebelumnya mendesak agar tujuh daerah tambahan dimasukkan.  

Daerah dengan UMSK Tertinggi

Kota Bekasi: Rp6.028.033  mencakup sektor otomotif, kabel listrik, elektronik, mesin pertambangan, hingga makanan olahan.  

- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759 – didominasi sektor otomotif, logam, energi, dan manufaktur berat.

Kabupaten Karawang: Rp5.910.371 mayoritas sektor otomotif dan industri berat.  Kota Bandung: Rp4.760.048  mencakup logam, energi, dan farmasi.