JAKARTA I RAKYATBERSUARA— Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan paksa aktivis lingkungan di Morowali, Sulawesi Tengah, serta tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dari konflik lahan tambang.  

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan praktik kesewenang-wenangan aparat pasca-berlakunya KUHAP baru.  

“Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi,” ujar Usman, Rabu (7/1/2026).  

Menurutnya, cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah, namun ironisnya justru kuat dan represif terhadap warga yang menjaga lingkungan.  

Penangkapan Aktivis dan Eskalasi Konflik

Aktivis lingkungan berinisial AD (24) ditangkap pada 3 Januari 2026 setelah dilaporkan oleh seorang pegawai perusahaan tambang dengan tuduhan diskriminasi ras dan etnis. Padahal, AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan mangrove.  

Penangkapan ini memicu eskalasi konflik

Pada hari yang sama, terjadi pembakaran kantor perusahaan tambang yang bersengketa dengan warga. Esoknya, polisi merespons dengan pengerahan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete dan menangkap tiga warga lainnya: RM (42), A (36), dan AY (46).  

Video yang viral di media sosial menunjukkan aparat melakukan penangkapan tanpa prosedur jelas, bahkan menodongkan senjata kepada warga sipil dan melepaskan tembakan ke udara.