JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, langkah ini berpotensi menjadikan pasien penyakit berat sebagai korban birokrasi.
“Bayangkan pasien gagal ginjal yang harus rutin menjalani hemodialisis, tiba-tiba status PBI-nya nonaktif. Mereka datang ke rumah sakit dengan kondisi darurat, tapi terhambat hanya karena administrasi,” ujar Ashabul, Kamis (5/2/2026).
Ashabul menegaskan, pembaruan data memang penting, namun mekanisme transisi harus berorientasi pada keselamatan warga. Ia menekankan perlunya pagar pengaman agar pasien dengan penyakit katastropik tidak kehilangan akses layanan.
BPJS Kesehatan sebelumnya menyebut kepesertaan PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi. Namun, menurut Ashabul, proses reaktivasi di lapangan sering kali berbelit dan memakan waktu, sehingga pasien tetap terjebak dalam jeda layanan.
“Negara tidak boleh abai. Pelayanan kesehatan harus langsung berjalan, bukan sekadar menunggu prosedur. Koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan bagi keluarga pasien wajib dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Ashabul menyoroti perlunya mekanisme sanggah yang cepat dan transparan bagi warga miskin yang terlempar dari daftar penerima. “Jangan sampai beban pembuktian justru ditimpakan pada orang miskin yang akses dokumennya terbatas,” tambahnya.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi IX DPR akan meminta penjelasan rinci dari BPJS dan pemerintah terkait jumlah peserta terdampak, dasar kebijakan, serta perlindungan khusus bagi pasien kronis.
“Penertiban data boleh dilakukan, tapi pelayanan tidak boleh putus. Kalau pasien gagal ginjal telantar karena koordinasi yang buruk, itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan perlindungan sosial,” pungkas Ashabul.***