JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Amnesty International Indonesia menegaskan negara tidak boleh membiarkan impunitas dalam kasus dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) oleh anggota TNI di Kembangan, Jakarta Barat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus ini mencerminkan arogansi aparat di ruang sipil.
“Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan Presiden agar TNI mencintai rakyat hanyalah retorika kosong. Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI,” ujarnya, selasa (10/2/2026).
Menurut Amnesty, tindakan pelaku yang melontarkan kata dehumanisasi “monyet” dan melakukan kekerasan fisik dengan besi jelas melanggar hak integritas fisik dan mental korban.
“Aparat TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena masalah sederhana seperti salah alamat,” tegas Usman.
Amnesty juga menyoroti respons awal kepolisian yang terkesan menolak memproses laporan korban dengan alasan ranah militer. Kasus baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.
"Fenomena ‘no viral, no justice’ menunjukkan kegagalan negara menjamin kepastian hukum,” kata Usman.
Amnesty menekankan penganiayaan ini adalah pidana umum yang harus diproses di peradilan umum, bukan sekadar melalui mekanisme internal militer yang tertutup dan berpotensi berujung impunitas.
“Negara tidak boleh membiarkan pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melukai rakyat sipil tanpa konsekuensi hukum. Keadilan bagi korban adalah mutlak dan tidak boleh ditawar,” pungkasnya.