BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Meski Undang-undang Pemilu menjelaskan tentang larangan perangkat desa terlibat politik praktis, serta dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, namun hal itu tak menjadi jaminan.
Pasalnya, di Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, diduga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut terlibat politik praktis.
Diketahui, selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
“Yah itu anggota BPD Pasir Angin Kecamatan Cileungsi jadi timses Caleg Junaidi Samsudin. Jelas dalam video dan fotonya memakai seragam caleg dan partai dan memberikan dukungannya,” ujar salahsatu warga Desa Pasirangin yang tidak mau disbut namanya, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, ia sudah menyampaikan hal ini ke pihak Panwascam Cileungsi. Namun hingga saat ini disinyalir belum adanya tindakan terhadap para anggota BPD yang tidak netral dan terlibat dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Saya sudah tembuskan ke Panwas Kecamatan melalui WA, cuma belum menghadap,” katanya.
