JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET —Sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan ini juga ada Dua warga negara asing asal Cina yang turut ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
“Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim
Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut, kata Komjen Pol Wahyu menjelaskan, mengalami kerugian hingga Rp289 juta.
“Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban,” jelasnya.
Pelaku juga menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.
