JAKARTA | REPUBLIKNEWS – Pemilihan umum adalah momen penting bagi negara demokratis seperti Indonesia. Walaupun tidak dapat undangan mencoblos, tetapi masyarakat masih tetap bisa mencoblos dimana warga negara berhak untuk memberikan suara mereka dan memilih pemimpin serta wakil rakyat yang akan mewakili mereka di tingkat lokal, regional, dan nasional. Pemilu tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari, sebuah tanggal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Namun, dalam setiap pemilu, ada tantangan yang harus dihadapi, dan salah satu tantangan yang muncul dalam pemilu kali ini adalah terkait dengan undangan mencoblos.

Undangan mencoblos atau formulir C6 adalah dokumen yang penting bagi setiap pemilih. Ini adalah tiket untuk dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan. Namun, apa yang terjadi jika undangan tersebut tidak sampai tepat waktu atau bahkan tidak sampai sama sekali?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap pemilih yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki hak untuk memberikan suara, meskipun tidak dapat undangan mencoblos. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang mungkin khawatir karena belum menerima undangan. Namun, ada beberapa langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan suara dengan lancar di hari pemungutan suara.

Langkah pertama adalah untuk memeriksa apakah nama mereka terdaftar dalam DPT. Untuk melakukan ini, KPU menyediakan layanan cek DPT online di situs web resminya. Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka untuk mengetahui di TPS mana mereka dapat memberikan suara. Ini adalah langkah yang penting karena tidak semua orang menyadari bahwa mereka bisa mencoblos tanpa undangan.

Namun, apa yang harus dilakukan jika undangan tetap tidak kunjung datang? Menurut Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, pemilih masih dapat dilayani di TPS yang terdaftar, asalkan mereka membawa dokumen kependudukan yang sah. Ini bisa berupa e-KTP atau dokumen lain yang dapat membuktikan identitas mereka.

Namun demikian, betapa pentingnya undangan mencoblos ini? Menurut PKPU, undangan seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Undangan ini penting karena memastikan bahwa pemilih mengetahui TPS mereka dan dapat memberikan suara tanpa masalah. Namun, jika undangan tidak sampai tepat waktu, ada beberapa langkah yang bisa diambil.