JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituangkan saat Sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 22 April 2024.
Dilansir dari detik, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arya Budi menyebut putusan MK tidak mengejutkan. Mengingat dalil-dalil yang disampaikan pihak paslon 01 dan 03 dianggap kurang cukup bukti.
“Dalil-dalil yang dimohonkan, yang digugat, itu lebih banyak pada justru pra electoral politics. Diantaranyapolitik sebelum hari pemungutan suara bahkan sebelum pendaftaran,” kata Arya saat dihubungi, Senin (22/4/2024).
Dia melihat, MK kemudian mengalami kesulitan menarik silogisme dari dalil yang disampaikan penggugat. Apalagi kedua paslon menyajikan bukti di MK lebih pada bukti kualitatif. Sehingga dalam amar putusan dan pertimbangan hakim.
“Seluruh variabel itu misalnya pencalonan Gibran yang oleh pemohon cacat hukum, tidak etis, nepotisme, dan seterusnya, bansos, dan seterusnya itu sama MK harus dianggap punya hubungan atau tidak terkait dengan perolehan suara (paslon 02),” ujarnya.
Di dalam riset politik, lanjut Arya, dalil yang disampaikan pemohon seperti bansos, pencalonan Gibran, dan lain sebagainya, sebenarnya memiliki korelasi dalam kenaikan suara Prabowo.
