MEDAN I REPUBLIKNEWS.NET– Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (Sekjen IWO) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. menghadiri sidang pertama gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 3 September 2025.

Dalam persidangan perdana tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., 

“Kehadiran kami menegaskan penghormatan IWO terhadap hukum di Indonesia. Langkah ini ditempuh pasca adanya gugatan HKI oleh pihak yang menggunakan logo dan nama IWO tanpa sepengetahuan IWO,” ucap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO Jamhari Kusnadi usai sidang.

Apalagi, lanjut Jamhari, bahwa IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perhimpunan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI.

“Tim IWO tetap hadir di persidangan, padahal surat undangan sidang atau relaas belum diterima pengurus IWO di sekretariatnya di Jakarta dan hanya mengetahui adanya gugatan HKI ini semata dari pemberitaan,” jelas Jamhari.

“Hal ini menepis isu dan pernyataan sepihak yang disebar pihak penggugat sebelumnya, bahwa pengurus IWO mangkir dari jalannya persidangan kasus HKI ini,” ujarnya.

Pernyataan IWO ini, dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim bahwa relaas yang telah dikirim kepada IWO sebagai pihak tergugat, telah Kembali ke PN Medan atau tidak sampai kepada pihak IWO.

“Kenyataannya kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki _legal standing_ yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun,” papar Jamhari.

“Aneh, ketika kita yang memiliki _legal standing_ yang jelas justru menjadi pihak tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah ada di dalam akte pendirian IWO dan dokumen hukum IWO lainnya yang disahkan oleh negara,” paparnya.