JAKARTA|republikews.net – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) di Ra Suites Simatupang, Jakarta. Dalam rapat tersebut, SBI menetapkan alokasi laba bersih tahun 2023 sebesar Rp894,6 miliar dan memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 30% dari laba bersih, yakni sejumlah Rp268,3 miliar.
“Kendati menghadapi tantangan pasar yang dipicu oleh situasi geopolitik dan inflasi sepanjang tahun 2023, SBI tetap mampu mempertahankan kinerja yang positif. Keberhasilan ini diraih berkat upaya efisiensi, inovasi, dan penguatan sinergi dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sebagai induk usaha, serta Taiheiyo Cement Corporation sebagai mitra strategis,” ungkap Soni Asrul Sani, Direktur SBI.
Selain keputusan terkait dividen, RUPS SBI 2024 ini juga mengesahkan perubahan dalam struktur pengurus perseroan. Lilik Unggul Raharjo diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Utama, bersama dengan Prijo Sambodo yang diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Independen, serta Yoshifumi Taura dari posisi Komisaris.
Rapat menyetujui pengangkatan Asri Mukhtar sebagai Direktur Utama baru. Prijo Sambodo diangkat kembali sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Yohanes Surya sebagai Komisaris Independen, dan Shinji Fukami sebagai Komisaris.
Dengan perubahan ini, susunan pengurus perseroan yang baru adalah: Prijo Sambodo sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Yohanes Surya sebagai Komisaris Independen, Herudi Kandau Nugroho sebagai Komisaris, dan Shinji Fukami sebagai Komisaris.
Untuk jajaran Direksi, Asri Mukhtar kini menjabat sebagai Direktur Utama, diikuti oleh Soni Asrul Sani, Ony Suprihartono, dan Yasuhide Abe sebagai Direktur.
Selain itu, rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Pada RUPS SBI 2024 juga menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor independen untuk tahun buku 2024.
RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi tahun buku 2024 bagi direksi, serta menetapkan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi tahun 2024 bagi Dewan Komisaris.
RUPS SBI 2024 menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan menambahkan bidang usaha baru. Hal ini termasuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.