JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET –Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan olahraga nasional. Salahsatunya dengan memberikan kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola, melalui mekanisme naturalisasi. Tiga atlet tersebut antara lain, Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta, Duta Besar Indonesia Desra Percaya dan Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali, resmi melakukan pengambilan sumpah dan janji setia kewarganegaraan yang berlangsung di London, Sabtu 8 Februari 2025.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan prestasi olahraga tim nasional.
“Momentum ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga tentang harapan besar dalam membangun kemajuan Indonesia,” ujar Menteri Hukum Supratman, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Supratman menjelaskan, Naturalisasi Atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana dalam hal ini kewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.
“Pada proses naturalisasi ini, Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kementerian Hukum dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, serta Organisasi olahraga yang terkait,” katanya.
