Bogor – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua siswa dalam kegiatan perpisahan sekolah.
Peristiwa ini terjadi di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Sukaraja, tepatnya di SDN 02 Nagrak dan SDN 02 Sukaraja. Informasi yang beredar menyebutkan, orang tua siswa kelas 6 diminta untuk membayar biaya perpisahan dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa.
Padahal, sesuai dengan instruksi tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan wali murid, terutama untuk kegiatan di luar keperluan akademik inti.
Kasus ini mencuat pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah beberapa orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait besarnya biaya perpisahan yang dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pihak sekolah sendiri berdalih bahwa kegiatan tersebut murni merupakan inisiatif dari sebagian besar orang tua siswa, bukan atas instruksi atau persetujuan resmi dari pihak sekolah.
“Kegiatan itu sepenuhnya merupakan inisiatif orang tua siswa, bukan bagian dari program resmi ataupun kebijakan yang ditetapkan sekolah. Kami tidak pernah mewajibkan atau memfasilitasi kegiatan perpisahan tersebut,” ujar salah seorang perwakilan guru di SDN 02 Sukaraja.
