BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Sengketa lahan di kawasan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST, kian kompleks. 

Diketahui, kasus ini bahkan sudah masuk ranah hukum dengan laporan ke Polda Jabar Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Hasani akhirnya membeberkan kronologi kepemilikan tanah seluas 3.138 meter persegi yang dipermasalahkan.

Ia menyebut sejak awal tanah tersebut merupakan tanah adat atas nama Elam Peot, dan pada 2016 resmi dibeli dari ahli waris tunggal bernama Omi dengan bukti girik.

“Kronologis pembeliannya, sejak saya tinggal di perumahan itu tahun 2008, tanah tersebut statusnya tanah adat. Saya beli resmi tahun 2016 dari ahli waris pemilik pertama,” ucap Hasani kepada Wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dia lalu menawarkan tanah itu kepada calon pembeli, Dini, pada September 2023. Proses transaksi berlangsung dengan prosedur resmi di hadapan notaris. 

Uang muka dibayarkan pada 5 September 2023, tunggakan PBB dari 2019–2023 ia lunasi pada 30 Oktober 2023, dan pelunasan akhir dilakukan pada 5 Desember 2023.

Namun, langkah pembeli untuk meningkatkan Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat justru membuka masalah baru.

Pada 31 Januari 2024, BPN menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Surya Pelita Pratama sejak 6 September 2023.