BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET–Polemik dugaan kasus penelantaran istri yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YN dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Kota Bogor Jawa Barat, terus menua sorotan dari berbagai pihak.
Diketahui, YN dituding tidak menjalankan kewajiban sebagai suami selama lebih dari satu tahun, meski istrinya, S, saat ini tengah hamil lima bulan. Kasus ini telah dilaporkan ke pimpinan YN dan mengundang perhatian publik, termasuk aktivis sosial dan hukum yaitu LBH IWO Bogor Raya, Andri Susanto, SH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Bogor Raya, Andri, menyebut kasus seperti ini mencerminkan fenomena yang kerap terjadi di masyarakat. Ia menilai, meskipun negara telah mengatur hak dan kewajiban melalui berbagai peraturan perundang-undangan ASN atau PNS, penyimpangan perilaku tetap sering ditemukan.
“Fenomena ini sangat memprihatinkan, terutama karena pelakunya adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. Ini menjadi gambaran bahwa penyimpangan perilaku dalam hubungan rumah tangga masih menjadi masalah sosial dan hukum di masyarakat kita,” ujar Andri, Kamis (5/12/2024).
Ketua LBH IWO Bogor, Andri Susanto menjelaskan, perilaku penelantaran seperti ini sering kali dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk lingkungan sosial, kebiasaan pergaulan, kurangnya pendidikan agama, hingga lemahnya pengawasan dan pembinaan baik secara formal maupun informal, juga aturan baku ASN, si suami tidak meminta izin sang istri.
“Kasus YN di KCD ini kan’ tidak ada izin tertulis dari sang istri untuk menikah lagi, makanya ia gugat. Rendahnya pengawasan terhadap individu, khususnya ASN, memungkinkan adanya penyimpangan yang berdampak pada kehidupan rumah tangga mereka. Hal ini perlu menjadi perhatian serius, baik dari institusi maupun masyarakat luas,” ungkapnya.
