BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat, menyatakan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati/Walikota serentak 2024, menjadi faktor penentu kualitas demokrasi dan konsistensi.

Hal tersebut dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari yang mewakili Pj. Bupati Bogor dalam rapat koordinasi (Rakoor), terkait pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN, bertempat di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang Sentul, Selasa (30/7/2024).

“Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas,” ucap Zainal Ashari.

Zainal Ashari menyebutkan, perhatian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan prioritas bersama. Hal itu demi menjaga amanah konstitusi, tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. 

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi, akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.