JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Umat Islam Indonesia diminta untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, saat konferensi pers di kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
“Para kiai NU, telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei lalu. Forum itu memutuskan, bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.,” ucap KH Yahya.
Karena, menurutnya, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal.
“Diantaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit. Serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi,” terangnya.
Karena itulah, lanjuy Gus Yahya, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat, dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah.
“Dalam konteks ini, Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia. Dusamping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain,” ujarnya.
Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.