BOGOR I RAKYATBERSUARA– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah dikritik terkait kinerja dan tindakannya dalam menyikapi kasus ketenagakerjaan.
Melalui mediatornya, Nining, Disnaker mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Surya Lestari Abadi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Cap Gunung di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, pada 18 Desember 2025 lalu.
“Seminggu setelah pemberitaan viral, kami langsung turun ke lokasi pabrik dan bertemu dengan pihak HRD. Namun, yang kami lakukan sebatas pembinaan agar perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Nining, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, kewenangan penindakan bukan berada di tangan Disnaker Kabupaten, melainkan di UPTD 1 Wilayah Bogor Disnaker Provinsi Jawa Barat. “Terkait penindakan, itu ranah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menyampaikan harapannya agar kewenangan terkait upah dan BPJS dikembalikan ke tingkat kabupaten. Menurutnya, hal itu akan memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat penanganan kasus ketenagakerjaan.
“Kalau kewenangan dikembalikan ke kabupaten, kami bisa lebih sigap bertindak karena jangkauannya lebih dekat,” tegas Nana.
Sementara itu, Pengawas UPTD Wilayah 1 Bogor pada Disnaker Provinsi Jabar, Andri belum memberikan keterangannya meski sudah dikonfirmasi melalui selularnya.(red)
