MALUKU UTARA I REPUBLIKNEWS –Otoritas kegunungapian mengidentifikasi adanya pendakian tanpa izin di kawasan berbahaya. Hal itu terjadi di kawasan Gunung Dukono Halmahera Maluku Utara pada Sabtu lalu (17/8).

Adapun rekomendasi terkait aktivitas vulkanik yang diberikan, yaitu tidak adanya aktivitas individua, termasuk pendaki, mendekati kawah Malupang, di dalam radius 3 km dari puncak.

“Gunung Dukono yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, didaki belasan pendaki tidak berizin saat terjadi letusan pada Sabtu lalu (17/8),” terang Abdul Muhari, Ph.D. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam keterangan persnya, Selasa (21/8/2024). 

Menurut Abdul, bahwa Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono menyebutkan mereka beruntung dapat menyelamatkan diri dari abu letusan saat itu.  

Meskipun terpantau adanya letusan, status aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih berada pada level II atau ‘Waspada’.

“PGA Dukono menegaskan, patut diketahui bahwa Gunung Dukono saat ini mengalami erupsi menerus dan pendakian tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Abdul memaparkan, bahwa masyarakat atau wisatawan atau pendaki diimbau untuk mematuhi rekomendasi, khususnya zona bahaya yang telah ditentukan.

“Pantauan pada Senin (19/8), pukul 00.00 – 24.00 WIT, gunung api dengan ketinggian 1.087 m di atas permukaan laut ini,” ujarnya 

“Terlihat asap kawah utama berwarna putih dan kelabu, dengan intensitas tebal tinggi sekitar 100 – 500 meter dari puncak,” katanya.