BALI I REPUBLIKNEWS.NET- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, berkomitmen memberantas narkoba melalui optimalisasi pengawasan orang asing. 

Dalam rangka pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kanwil Kemenkumham Bali bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bea Cukai, dan Polda Bali.

“Kami berhasil melakukan pengungkapan Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia,” 

terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Dalam operasi ini, tiga orang

Kemudian melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Clandestine Laboratorium Narkoba Ekstasi Sunter di Bali.

“Tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia pada tanggal 2 Mei 2024 di sebuah Vila kawasan Canggu,” papar Pramella.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu yang dalam hal ini diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan aspek penting dalam pemberantasan narkotika. 

“Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah,” ungkap Suhendar.