BOGOR I REPUBLIKNEWS– Polemik seputar Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 Tahun 2023 tentang kenaikan anggaran tunjangan DPRD Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan titik konsentrasi massa di Kantor Bupati Bogor dan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Aksi ini digalang oleh gabungan puluhan lembaga dan organisasi masyarakat di bawah koordinasi NGO Kabupaten Bogor Bersatu.
Isu utama yang diangkat meliputi: Tuntutan revisi Perbup No. 44 Tahun 2023, Penolakan terhadap rangkap jabatan anggota DPRD, Kritik terhadap anggota DPRD yang absen namun tetap menerima gaji dan tunjangan.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi, tetapi merupakan panggilan moral untuk menyelamatkan tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai tidak transparan dan tidak efisien.
“Kami bersama puluhan lembaga dan organisasi masyarakat di Bogor Raya sepakat turun ke jalan. Aspirasi ini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi demi kebaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor,” ujar Rizwan, Selasa (24/9/2025).
