JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Guna memudahkan diaspora Indonesia jika ingin kembali ke tanah air, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.
“Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (Diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup,” ujar Yasonna dalam kunjungan kerjanya ke Amerika, Kamis (30/05/2024) kemarin.
Yasonna menyebutkan, bahwa pemerintah menargetkan PP akan disahkan sebelum pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
PP ini dibahas dalam tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini.
“Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan,” katanya, dalam siaran persnya baru-baru ini.
“Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu “Overseas Citizenship of India” (OCI).
Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.