BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Didampingi  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat (BPR), sebanyak 7 orang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual beli lahan ke Polres Bogor, Sabtu (23/8/2025).

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1593/VIII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Agustus 2025. Dengan terlapor atas nama EFW (Istri Ketua Pengurus Yayasan) dan W H.A W (Suami Ketua Pembina Yayasan).

Kedua pasangan suami istri tersebut merupakan pemilik kavling lahan yang dari penawaran melalui iklannya diperuntukkan untuk Desa Ekowisata Tahfidz yang lokasinya di RT 02 RW 07 Desa Tajur Kecamatan Citeureup dan Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 KUHP Jo UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini kami sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Bogor, atas dugaan tindak pidana penipuan,” kata Ketua LBH BPR, Andi Yusuf, SH ditemui wartawan.

Andi menjelaskan, dari tujuh orang yang merupakan kliennya, sebelumnya sudah melakukan pembelian dan pembayaran lunas atas tanah kavling sejak 2018 hingga 2021. Namun hingga kini tak jelas status kepemilikannya.

“Dari transaksi jual beli tersebut setelah dilakukan pengecekan klien kami, ternyata lahan tersebut milik orang lain hingga pelaku susah dihubungi dan sulit ditemui,” kata Andi.

“Padahal sebelumnya, kami juga sudah memberikan somasi 1 hingga 3, karena pasangan suami isteri tersebut tidak ada itikad baik, maka kami memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polres Bogor,” kata Andi.