BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri se-Kabupaten Bogor, di Kantor Cibinong, Jumat (22/8/2025).

Kunjungan dimaksud dalam rangka membahas solusi terkait aturan Permendikbud No. 50 tahun 2022, tentang aturan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).

“Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan Permendikbud No. 50 tahun 2022, dan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor perihal pengadaan seragam di SD,” ucap Ketua LPPPI, Imam Kurtubi, kepada wartawan.

Imam Kurtubi menjelaskan, pertemuan tersebut juga sebagai upaya mencarikan solusi yang terbaik perihal kebutuhan seragam sekolah bagi SD Negeri yang ada di Kabupaten Bogor, tanpa harus menabrak aturan yang ada.

“Dalam Permendikbud No. 50 tahun 2022, ini juga mengatur tenteng jenis pakaian seragam. Ini terdapat empat jenis pakaian seragam sekolah yaitu Seragam Nasional, Seragam Pramuka, Seragam Khas Sekolah, dan Pakaian Adat Daerah,” ujar Imam.

Adapun solusi dan hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Imam, LPPPI dan K3S membuat dua kesepakatan yang diantaranya,
pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orangtua atau wali peserta didik.

Kemudian, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik Baru sesuai SE Disdik Kabupaten Bogor.

“Dua poin kesepakatan dan solusi ini, tetap bisa mengimplementasikan Permendikbud No.50 Tahun 2022,” jelas Imam.

Sementara itu, Ketua K3S Kabupaten Bogor, Deni menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPPI atas kunjungan silaturahmi dan sosialisasinya terkait Permendikbud No. 50 Tahun 2022.