SAMPANG|republiknews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten di Indonesia untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan ini mulai berlaku efektif pada Juli 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan dari media pada Kamis, 11 Juli 2024, Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan kewajiban bagi para kepala desa (Kades) untuk menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Namun, karena masih banyak Kades yang belum mengetahui aturan tersebut, diperlukan sosialisasi yang intensif.
Penyetoran LHKPN bagi kepala desa definitif akan diberlakukan mulai tahun depan. “Tahun ini kami fokus pada sosialisasi kepada semua Kades di Sampang,” ujar Ari Wibowo. Ia menekankan pentingnya LHKPN sebagai indikator utama dalam pencegahan korupsi di setiap daerah.
Ari Wibowo menjelaskan bahwa terdapat dua kategori LHKPN: laporan periodik yang disampaikan setahun sekali, dan laporan khusus yang diajukan pada awal dan akhir masa jabatan. Ia juga menegaskan bahwa Pj (Penjabat) Kades tidak diwajibkan untuk menyetorkan LHKPN.
Selain kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga diwajibkan menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. “Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” tambah Ari. Hal ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam upaya pencegahan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengonfirmasi bahwa kewajiban penyetoran LHKPN oleh kepala desa merupakan bagian dari permintaan KPK dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini bertujuan mempercepat pencegahan korupsi di daerah.
