BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Sengketa lahan antara pihak perumahan Citra Indah dengan ahli waris di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Labupaten Bogor, tampaknya semakin memanas. Ahli waris yang merasa dirugikan oleh penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan properti tersebut berencana mengajukan gugatan. 

Mereka mengaku menghadapi tekanan dan dominasi dari pihak Citra Indah, yang dinilai mendapatkan dukungan hukum yang tidak adil. Saat ini, kedua belah pihak akan menempuh proses mediasi untuk mencari solusi damai terkait kasus ini. 

Namun sengketa semakin rumit, dikarenakan lahan yang diklaim oleh ahli waris, sedang diratakan menggunakan alat berat (buldozer) oleh pihak Citra Indah. Pihak ahli waris mengaku memiliki dokumen lengkap mengenai sejarah tanah ini, yang diwariskan oleh leluhurnya, yakni Eyang Raden Arif. 

“Sebagai cucu dati Eyang Raden Arif, saya kaget mengetahui bahwa lahan kami sudah dikuasai oleh pihak Citra Indah. Padahal kami, para ahli waris, tidak pernah melakukan transaksi jual-beli,” ungkap salah satu ahli waris, Iwan (40) kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Sebagai ahli waris, Iwan menginginkan agar aparat maupun pejabat baik di tingkat desa hingga pusat dapat netral serta serta bersih, dan tidak memihak kepada salah satu pihak manapun. Sehingga permasalah bisa diselesaikan

dengan kondusif.

“Kami harap pemerintah bisa  memberikan yang terbaik, bisa transparan tanpa merugikan orang lain,” pungkasnya.

Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang turut menyoroti dan mengaku prihatin atas hal ini. Iapun menyindir pihak pemerintah, bahwa  kenapa permasalahan lahan terkesan sulit diatasi. Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut, ia menyarankan perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di Kabupaten Bogor.

“Faktonya meliputi, peraturan yang belum lengkap, ketidaksesuaian peraturan, Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia. Serta data atau warkah yang kurang akurat dan kurang lengkap,” tegas Romi.