BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor hingga penetapan dua pasangan sebagai Calon Bupati Bogor, ini memasuki masa kampanye menjelang masa tenang dan hari pencoblosan. 

Pilkada tahun ini juga tak luput dari rambu-rambu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Namun, sejak ditetapkan secara resmi menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati, faktanya kedua kubu masih membandel melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara di Paku di Pohon.

Padahal, sebelum proses tahapan Pilkada 2024 dimulai, sudah berulang kali di ingatkan bahkan viral di media massa. Menyikapi fenomena pesta demokrasi dari masa ke masa hingga Pilkada serentak tahun ini, Walhi pun mengaku geram.

Manager Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Feri Widodo, menyampaikan bahwa ada yang jauh lebih penting dari perebutan kedudukan kursi dan jabatan, yakni Utamakan Pelestarian Lingkungan Hidup. 

“WALHI sudah sangat sering mengingatkan kepada segenap calon seluruh Indonesia untuk tidak merusak lingkungan hidup, namun kenyataannya mereka abai dan membandel,” ungkapnya melalui selular, Selasa (08/10). 

WALHI menegaskan pula bahwa Pemasangan alat peraga kampanye yang ditempelkan atau di Paku di pohon, tentu akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Hal ini menunjukkan bahwa para calon kepala daerah tidak hanya kurang memahami fungsi pohon, tetapi juga gagal mengadopsi perspektif lingkungan yang adil dan lestari,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Feri Widodo, selain PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tersebut juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.