BOGOR I REPUBLIKNEWS-Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, berinisial AS.
Hal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli tanah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tersandung Gratifikasi, Jabatan Kades AS Dicopot Sementara
Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan gratifikasi ini mencuat dari proses penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, yang diduga melibatkan praktik tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020.
“Kami memastikan dulu pasal yang disangkakan dan ancaman pidananya. Jika memenuhi syarat, maka pemberhentian sementara bisa dilakukan,” ujarnya, 29 Oktober 2025, lalu.
Bupati Bogor: Hormati Proses Hukum