BOGOR I REPUBLIKNEWS-Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, berinisial AS.
Hal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli tanah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tersandung Gratifikasi, Jabatan Kades AS Dicopot Sementara
Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan gratifikasi ini mencuat dari proses penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, yang diduga melibatkan praktik tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang.
