BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bogor Raya, Brodin, mengutuk keras aksi pembakaran Kantor Redaksi Media PAKAR yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Brodin menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak fasilitas fisik, tetapi juga menciptakan teror bagi insan pers. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang independen dan transparan.
“Aksi ini sangat kami sesalkan, ini adalah bagian dari teror kepada insan pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi. Apa pun motifnya, pelaku harus segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Brodin, Sabtu (28/12/2024).
Brodin juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku. Menurutnya, kecepatan dan ketegasan aparat dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers masih dihormati dan dilindungi di Indonesia.
“Kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini. Jangan sampai tindakan seperti ini terus berulang dan membuat jurnalis merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk ancaman terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai demokrasi.
