JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET –Bersama Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata. Hal itu sehubungan dengan akan adanya libur panjang dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024, dan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata.
“Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum,” terajg Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Selasa (21/5).
Lebih lanjut Ia menyampaikan saat ini Ditjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual – beli bus.
“Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan,” pungkasnya.
Ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama _stakeholders_ terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
