TANGERANG I REPUBLIKNEWS – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang merupakan anak usaha dari SIG, menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka kerja sama pemanfaatan refuse-derived fuel (RDF) dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Tangerang.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dan Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani, bersamaan dengan acara peresmian fasilitas RDF di TPA Rawa Kucing, (9/12/2024).
TPA Rawa Kucing yang telah beroperasi sejak tahun 1992 atau kini telah genap berusia 32 tahun, berada di atas lahan seluas 34,8 hektare dan menampung sampah dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan yang masuk rata-rata 1.500ton setiap harinya.
Dalam upaya mengatasi persoalan sampah di TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang pun mendorong peningkatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Upaya ini, salah satu langkah strategis yang akan dilakukan dengan mengolah sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar pengganti batu bara,” ucap Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani, dalam keterangan persnya.
