BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Pegacara Law Firm Bam’s & Partners Advocat and Legal Consultants melayangkan somasi keras kepada PT. Mitra Megah Sentosa sebagai Developer Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, pihak developer telah melakukan tindakan melawan hukum dengan merusak pintu dan mengambil barang barang isi rumah di Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong tanpa sepengatahuan pemilik rumah.
Bambang Dwi Hendrolukito, S.T, SH, CTL bersama partners dan paman pemilik rumah Muhamad Lory Latuconsina bernama Noviyen Bernard Kastanya mendatangi kantor pemasaran PT. Mitra Megah Sentosa di Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja pada Selasa 29 Oktober 2024, melakukan klarifikasi langsung pihak developer yang sepihak melakukan perbuatan melawan hukum.
Di Kantor Pemasaran PT Mitra Megang Sentosa, pengacara Bam’s dan keluarga pemilik rumah hanya di pertemuan dengan bagian Marketing padahal sebelumnya, pihak developer telah menunjuk pengacara Muhammad Rifai Arisandi dari hukum Sandi Lee untuk melakukan mediasi malah malah tidak hadir dengan alasan akan dijadwalkan ulang.
Bambang menjelaskan, kronologi awal bahwa kliennya bermula mengambil take over kredit sebidang tanah bangunan (Rumah, red) di Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong, pada tahun 2019.
“Take over itu terjadi antara klien kami yakni Muhamad Lory Latuconsina dengan saudari Susiawati Anwary sebagaimana perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dan kuasa nomor 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan notaris Siti Maemunah, S.H, M.Kn di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
