REPUBLIKPEMILU-Ada sejumlah istilah dalam pemilihan umum (pemilu) pada 2024 yang harus diketahui masyarakat Indonesia. Hal tersebut seperti DPT, DPTb, dan DPK.
Seperti diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Adapun pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024? Ini Pengertiannya :
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara.
DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memili hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT.
Namun disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut ingin pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. Adapun cara untuk pindah menjadi DPTb, ialah cukup mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi form A5 di kelurahan.
Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5.
Pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.