JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi PPPK penuh waktu kembali membuka luka lama dalam tata kelola kebijakan publik.
Data yang dihimpun, 32.000 formasi PPPK untuk pegawai SPPG akan dibuka mulai Februari 2026. Sementara itu, ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih bergulat dengan upah rendah dan status tidak jelas.
Siti Lestari, salahsatu guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar, mengeluhkan kebijakan ini. "Kami sudah lama mengabdi dengan gaji ratusan ribu rupiah per bulan. Sekarang justru pegawai baru yang diprioritaskan, sementara kami diminta ikhlas," ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan rasa ketidakadilan yang dirasakan banyak guru honorer di Indonesia.
Perspektif Kebijakan
Dari sudut hukum formal, kebijakan ini sah karena berlandaskan Perpres No. 115 Tahun 2025. Namun dari sudut keadilan sosial, kebijakan ini menimbulkan ironi:
Guru honorer hanya memperoleh status PPPK paruh waktu, dan pegawai baru di sektor gizi langsung diangkat penuh waktu dengan gaji mulai Rp 2,2 juta.
Anggota DPR dan pemerhati pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi melukai rasa keadilan sosial. Organisasi pendidikan menegaskan bahwa guru seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.
Dampak Sosial