JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting terkait polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI). Selama tiga bulan ke depan, seluruh iuran peserta PBI akan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan. “Selama tiga bulan, semua layanan tetap berjalan. Pemerintah menanggung iuran PBI agar tidak ada peserta yang kehilangan akses berobat,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Dalam masa transisi ini, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data kepesertaan.
" Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki akurasi penerima bantuan sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang terlewat," katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif memberikan sosialisasi dan notifikasi kepada peserta terkait status kepesertaan. Hal ini untuk mencegah kebingungan di lapangan dan memastikan pelayanan kesehatan tetap lancar.
Keputusan DPR dan pemerintah ini disambut positif oleh masyarakat, terutama kalangan penerima bantuan. "Dengan adanya jaminan pembayaran iuran, mereka bisa berobat tanpa khawatir biaya, sembari menunggu hasil validasi data yang lebih akurat," tukasnya.***