BOGOR I REPUBLIKNEW.NET-Pemerintah Kabupaten Bogor akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada ahir september 2025. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), ada 4 desa yang akan melaksanakan tahun ini, dan 3 desa lainnya memutuskan ikut Pilkades serentak 2026 mendatang.
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh masyarakat. Dilaksanakan atau tidaknya, diserahkan pada keputusan di masing-masing desa melalui Musyawarah Desa (Musdes),” ucap Subkor SDM Pemdes pada DPMPD Kabupaten Bogor, H.Achmad H Munawar, Kamis (28/8/2025).
Pihak DPMPD menyebutkan, empat desa yang memastikan diri menggelar PAW adalah Desa Sukajaya (Kecamatan Tamansari), Desa Singajaya (Kecamatan Jonggol), Desa Citeureup (Kecamatan Citeureup), dan Desa Tapos 2 (Kecamatan Tenjolaya).
Sementara Desa Cibeureum (Kecamatan Cisarua), Desa Kadu Manggu (Kecamatan Babakan Madang), dan Desa Tonjong (Kecamatan Tajurhalang) memilih menunggu Pilkades serentak 2026.
“Kami dari DPMPD berharap, proses PAW tahun ini berjalan lancar dan kondusif. Semoga pelaksanaannya sukses tanpa ekses,” tutupnya.
Salahsatu Desa yang tidak melaksanakan PAW yakni Desa Kadumanggu Kecamatan Babakanmadang. Pj Kades Kadumanggu, H.Mulyadi, menjelaskan keputusan menunda PAW diambil berdasarkan hasil Musdes yang dilakukan beberapa waktu lalu.
