JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya bukan yang menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, keputusan penonaktifan PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat otomatis tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Ghufron menambahkan, peserta yang merasa berhak tetap bisa mengajukan komplain agar status PBI diaktifkan kembali. Ada tiga syarat utama, diantaranya pernah terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya, termasuk kategori miskin atau rentan miskin dan membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status PBI nonaktif. “Dilayani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses,” ujarnya.***