BALI I REPUBLIKNEWS.NET– Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia, diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Hal tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Denpasar ini berhasil menangkap dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia.
“Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Yunidar.
Menurut Yunidar, Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan tekhnis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali. Hal itu dilakukan untuk terus melalukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin,” ungkap Pramella.
“Kami juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian. Hal tersebut dimaksud demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tambahnya.
