BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Pelaku berinisial LR (26) yang sebelumnya viral karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga mengalami luka wajah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Klapanunggal Polres Bogor, Rabu (7/5/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan hanya dalam hitungan hari setelah korban, MWM (27), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden itu terjadi pada Senin malam, 28 April 2025 lalu, di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning. Tersangka disebut memukul korban menggunakan tangan kosong tepat di bagian kepala. 

“Pelaku Lr merupakan warga setempat dan diketahui sebagai anak dari salah satu kepala desa di wilayah Klapanunggal,” terang  Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, dalam keterangan persnya.

Status sosial pelaku sempat menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang berkaitan dengan pejabat lokal. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. 

 “Korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di bagian kanan wajah. Ia segera mendapat perawatan medis di RSIA Kenari Graha Medika, lalu melaporkan kejadian ini sehari setelahnya, pada 30 April,” jelasnya.

Usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, penyidik menetapkan Lr sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025. Ia langsung ditahan di Rutan Polsek Klapanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Pasal yang dikenakan terhadap Lr adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Meski demikian, muncul dinamika baru dalam kasus ini. Sang korban yang juga merupakan pelapor disebut telah mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian damai di luar jalur persidangan. 

“Proses tersebut kini sedang dalam tahap pertimbangan oleh pihak kepolisian,” paparnya.