JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring Kamboja sebagai pelaku yang harus diadili.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat suara. Ia menegaskan, mereka bukanlah korban adalah klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern.
"Pernyataan tersebut bisa berpotensi membuat pemerintah enggan mengusut tuntas akar masalah utamanya, yaitu perdagangan manusia, sebuah kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM yang berat,” tegasnya, Senin (26/1/2026).
Amnesty International menekankan, bahwa definisi PBB tentang perdagangan orang menyatakan persetujuan menjadi tidak relevan ketika metode perdagangan orang digunakan, termasuk ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kerentanan.
"Dari investigasi Amnesty International menemukan bahwa banyak orang di kompleks penipuan daring Kamboja adalah korban perdagangan manusia yang dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan," ujarnya.
Bahkan, mereka yang mengetahui jenis pekerjaan di pusat penipuan tetap berpotensi menjadi korban pelanggaran HAM lain seperti kerja paksa, penyiksaan, dan perbudakan.
"Memukul rata ribuan WNI yang melarikan diri dan meminta perlindungan negara sebagai kriminal murni adalah generalisasi berbahaya. Hal ini berpotensi melanggar prinsip HAM terkait perlindungan korban perdagangan manusia," jelasnya.
Fakta lapangan menunjukkan pola kerja paksa, rekrutmen manipulatif, penyiksaan, hingga jual-beli manusia antar sindikat. Amnesty menilai individu yang bekerja di bawah ancaman fisik adalah korban perbudakan dan perdagangan orang, bukan semata pelaku kriminal.
"Pernyataan Ketua OJK juga berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman HAM dari OHCHR, serta Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang yang menegaskan prinsip non-kriminalisasi terhadap korban," paparnya.