BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang mengapresiasi atas tindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang sudah melakukan penutupan tambang ilegal di Klapanunggal Bogor. 

Diketahui, Kemenhut mengungkapkan fakta mencengangkan saat operasi gabungan terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut yang diakuinya dalam rangka penyelamatan lingkungan dan hutan di kawasan Bogor Jawa Barat.

“Kami dari Aktivis Bogor, tentunya sangat mengapresiasi atas tindakan tegas dari Kemenhut. Sebab, tambang ilegal di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ini sebelumnya terkesan kebal dari jeratan hukum. Karena, sudah puluhan tahun beroperasi belum ada penindakan secara serius dari pemerintah atau penegak hukum,” tegas Romy, Kamis (3/7/2025).

Romi menjelaskan, dari informasi yang dihimpun, ada 9 alat berat Excavator yang diamankan petugas. Namun ia juga berharap agar barang bukti tersebut benar-benar ada pasca dilakukan penyitaan.

“Kalau dari informasi ada 9 Excavator yang sudah diamankan, tapi pihak kemenhut juga harus terbuka terhadap publik terkait penyitaan barang tersebut. Jangan sampai bilangnya sudah disita, tapi barangnya entah dimana,” jelas Romy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.

“Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia”, ujar Dwi Januanto dilansir dari Antara, Kamis 3 Juli 2025.

Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan melakukan operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal tanpa izin pada Hulu DAS Bekasi.